![]() |
| Pasal zina masuk dalam draf RUU KUHP yang bakal diparipurnakan pekan depan di gedung DPR RI. |
Data yang dihimpun SINDOnews, Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi "Setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lambat 1 tahun atau denda kategori II," jelas pasal tersebut.
Dalam penjelasannya, orang yang bukan suami istri dimkasud adalah sebagai berikut.
1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
3. Laki-laki yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
4. Perempuan yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Untuk bisa memenjarakan para pelaku perzinahan itu, harus delik aduan atau atas aduan suami, istri, orang tua dan anak yang telah berusia 16 tahun.





0 comments:
Post a Comment