Itabohai adalah situs rekomendasi bandar online terpercaya di Indonesia oleh admin Ita Bohai dengan layanan aman, akses stabil, transaksi cepat, dan pilihan permainan online terlengkap.

Diancam Badik, Mahasiswi Diperkosa Kenalannya dari Facebook

Mahasiswi asal Gowa diperkosa oleh kenalannya di Facebook setelah dia diancam menggunakan badik.
Ch (21), mahasiswi asal Kabupaten Gowa harus merelakan kegadisannya, setelah diperkosa oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Pemerkosaan itu terjadi, lantaran korban diancam badik oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku yakni Edy Wijaya (26) yang tercatat tinggal di Jalan Toddopuli X Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala telah diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala di rumah pelaku, Selasa (1/10/2019) dini hari.

Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan serta pengancaman yang menimpa korban terjadi pada Rabu, (25/09/2019 di kamar pelaku, sekitar pukul 19.30 Wita. Dari keterangan mereka sudah berkenalan selama seminggu dan bersepakat bertemu.

"Korban diajak ketemuan, dijemput sama pelaku dengan motor di sekitar Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Lalu dibawa ke rumah pelaku," katanya kepada Sindonews.

Tiba di rumahnya lanjutnya, pelaku langsung mengajak ke kamar dan mengkunci pintu lalu mematikan lampu. Korban dipaksa membuka pakaiannya.

"Pelaku lalu mengancam korban dengan badik. Karena korban terus melawan dan memberontak. Saat itu kata pelaku rumahnya sedang sepi," tutur Indratmoko.

Atas kejadian yang dialaminya korban pun langsung melapor ke Polsek Manggala dengan nomor terlampir LP/118/IX/k/2019/ Restabes Makassar/ Sek Manggala tertanggal 25 september 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Manggala melakukan penyelidikan. Hingga lima hari kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya.

"Ada informasi dari informan kalau pelaku sudah kembali ke rumahnya, setelah sebelumnya pengintaian pelaku tak pernah terlihat di rumahnya," tutur Indratmoko.

Pelaku pun tak berkutik di hadapan aparat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin didampingi panit ll Reskrim Aipda Djapri yang mengamankan bersama barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Copyright © 2016 Game Itabohai : Rekomendasi Bandar Online Terpercaya di Indonesia oleh Ita Bohai | Powered by blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com